Senin, 24 Mei 2010

Kemelut pilkada maluku utara ,, , , , , , , , ,/ /..

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto akan meminta arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal Pemilihan Gubernur Maluku Utara.

"Penetapan hasil Pemilu gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh presiden. Tentu menteri akan meminta arahan presiden," kata Saut Situmorang, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, kepada wartawan.

Menurut Saut, pemerintah secepatnya menindaklanjuti kasus Pemilu Maluku Utara. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa.

Mahkamah Agung menyatakan sah penghitungan ulang di Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta, pada 11 Februari lalu. Hasilnya, Pilkada Maluku Utara dimenangkan Thaib Armaiyn-Abdul Gani. Padahal penghitungan ini dilakukan Rahmi Husen dan Nurbaya Suleman, dua anggota KPUD yang sudah dinonaktifkan KPU.

Pada 20 Februari lalu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara, Muchlis, menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai gubernur Maluku Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, menyerahkan keputusan soal Pemilu Gubernur Maluku Utara kepada Mahkamah Agung. "Kalau MA memutuskan penghitungan di Bidakara sah, itu terserah MA," katanya.

Dia menyerahkan urusan pelantikannya ke Menteri Dalam Negeri. Kendati demikian Hafiz memandang penghitungan suara yang sah adalah yang dilakukan oleh Muchlis. Alasannya, dilakukan oleh anggotayang masih dan aktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar